D. Menggunakan Kecerdasan Artifisial (AI) secara etis. Menetapkan kebijakan yang kuat untuk penggunaan teknologi AI secara etis, termasuk memberi label yang jelas pada materi yang dihasilkan atau dimediasi AI saat menerbitkan atau menyiarkan. Hal ini mencakup informasi dalam metadata yang mengidentifikasi konten yang dibuat atau dimediasi oleh AI.
E. Membangun periklanan yang transparan dan bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa iklan tidak menimbulkan risiko terhadap ruang informasi.
Membedakan dengan jelas antara berita, opini, dan konten bersponsor, serta pastikan transparansi mengenai pendanaan, dan potensi konflik kepentingan. Tandai dengan jelas semua iklan dan konten advertorial berbayar dan yang dihasilkan atau dimediasi oleh AI.
Memberikan pelaporan yang transparan mengenai sumber pendapatan iklan serta kebijakan dan praktik periklanan yang jelas dan dapat diakses.
F. Menghormati standar ketenagakerjaan. Menetapkan kondisi kerja yang selaras dengan undang-undang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia internasional dan memprioritaskan inisiatif yang membantu menjamin kesejahteraan dan keselamatan jurnalis, termasuk di ruang digital, dan memberikan perhatian khusus terhadap diskriminasi, pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis perempuan dan pekerja media.




