Kemudian, secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi. Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.
Untuk menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan.
Semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM atau bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya (menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di medsos, dan lain-lain).
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).*





Komentar tentang post