Jakarta – Sebuah video penyelam sedang menunggangi hiu paus (whale shark) viral di media sosial. Kaka Slank melalui akun twitter @fishGOD mengirim video berdurasi 22 detik itu.
“Ada yg ngabarin video ini dr teluk cendrawasih papua Divers menunggangi whale shark,” demikian keterangan Kaka Slank.
Dalam video itu, terdapat enam penyelam. Seorang penyelam menunggangi di atas kepala hiu paus, satu orang memegang di bagian sirip dan satu lagi di bagian ekor.
Ragam komentar bermunculan, termasuk dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menteri Susi mengatakan bahwa tindakan seperti itu tidak boleh.
Robin Jabalan dengan akun @RobinJabalan menulis, “Hey diver kampungan ,, jangan gitu dong !!! Boleh diliat tapi jangan disentuh.”
Wahyu Dwiagasta W. @agastaga menulis,”bisa tau operator divingnya, instruktur dive yg ngasih licensenya, sama si stupid nya Disetrap aja bu @susipudjiastuti.”
Sementara Nurulita @nurulitanuli mengatakan,”Ya ampun keterlaluan sekali.”
Lain lagi dengan Meow Cute Adorable @meow_leader yang menulis,”Tumben ada divers bloon gini..!”
Video ini hingga pukul 01.20 WIB telah di retweet 279 kali.
Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
Komentar tentang post