Merujuk temuan organisasi migrasi IOM atau The International Organization for Migration disebutkan ada 2289 orang tercatat sebagai korban ABK Indonesia yang ada di luar negeri, baik di kapal ikan maupun non ikan.
Menurut Abdi, data resmi Pemerintah terkait berapa sesungguhnya ABK kapal ikan yang bekerja di luar negeri belum ada, kalaupun ada itu sangat terbatas. Ini berkaitan dengan jalur-jalur perpindahan tenaga kerja seperti BNP2TKI, lewat ketentuan Kemenhub (pelaut) dan Pemda (TKI/TKW).
Sementara itu, pendiri Lembaga Maritim Nusantara (Lemsa), Nazruddin Maddepungeng mengaku optimis isu HAM Perikanan menjadi perhatian Pemerintah RI terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke depan.
“Kita tidak boleh lengah di urusan HAM Perikanan. Praktik sejauh ini menunjukkan masih lengahnya advokasi sementara para korban masih saja serba salah saat hendak menagih hak-hak mereka seperti pengalaman ABK asal Slawi,” kata Nazruddin.*





Komentar tentang post