Sebatik – Kepala Unit Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Iswadi Rachman mengatakan, sebanyak 44 kapal ikan bermesin dalam di Sebatik dapat melakukan pelayaran internasional ke Tawau, Malaysia.
Sebelumnya, menurut Iswadi, pelayaran ke Malaysia diperketat. Pemerintah Malaysia menetapkan kapal yang melayari perairan internasional harus terbuat dari besi dan bermesin dalam.
Kapal ini harus memiliki Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) untuk kapal niaga, sedangkan kapal perikanan harus memiliki Vessel Monitoring System (VMS), serta sertifikasi bagi ABK kapal.
Yang melarang perahu dengan mesin tempel pihak Malaysia. “Sesuai dengan kesepakatan Malindo, bisa menggunakan kapal kayu dengan mesin dalam,” kata Iswadi.

Sejak dioperasikan, SKPT Sebatik dijadikan sebagai exit dan check point ekspor ke Malaysia. Namun, berkaitan dengan aktivitas di SKPT Sebatik ini, perlu terus dioptimalkan oleh nelayan dan pelaku usaha.
Di SKPT Sebatik, kapal-kapal yang mengangkut hasil perikanan dari berbagai daerah di Kalimantan Utara, seperti Tarakan, Berau dan Nunukan melakukan check point. Dengan adanya, surat-surat dari SKPT Sebatik ini, ikan yang dibawa ke Tawau memiliki keterangan asal.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahril Abd Raup mengatakan, tahun 2019 ini KKP fokus pada operasional SKPT Sebatik.
Komentar tentang post