Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fisihing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu segera mengusut sejumlah kapal ikan yang di mark down dan yang beroperasi tanpa memiliki izin. Kapal ikan mark down diindikasikan seharusnya dengan gross tonnage (GT) sekian, kemudian diturunkan.
“Modus kapal seperti ini dan praktik kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan,” kata Abdi, Kamis (4/4).
Modus kapal tidak berizin dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, mark down, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengakut Ikan (SIKPI).
Selain itu, menurut Abdi, KKP juga perlu menelusuri sejumlah kapal ikan yang beroperasi ataupun sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah.
“Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang,” ujar Abdi.
DFW-Indonesia menduga jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP.
Komentar tentang post