Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan. Jadi tidak ada yang berlawanan dengan wewenang instansi lain dan hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja.
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post