Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan untuk masing-masing sumberdaya ikan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.
Halaman 3 dari 3
Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan untuk masing-masing sumberdaya ikan memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya.
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.
Komentar tentang post