Darilaut – Jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia sebesar 8,6 juta ton per tahun.
Adapun total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPP sebanyak 12,01 juta ton per tahun.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.
Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.
Estimasi potensi dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.
Penetapan estimasi potensi ikan tersebut menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.
Ketua Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Prof. Indra Jaya, Rabu (6/4) mengatakan, proses ini dilakukan melalui pengumpulan data oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber. Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan.
Kemudian data tersebut diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada.
Komentar tentang post