Santosa mengatakan, tidak hanya stok sumberdaya ikan yang meningkat, tetapi ruang atau akses nelayan dan industri perikanan nasional sangat terbuka saat ini. Gangguan kapal asing pun menjadi jauh berkurang.
Namun, analisis GFW juga menunjukkan keberadaan kapal asing di beberapa daerah di tepi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang berarti sejak larangan tersebut.
Karena itu, diperlukan pemantauan yang lebih tinggi untuk mendeteksi pelanggaran di wilayah perbatasan. Temuan GFW, kerap terjadi lokasi pertemuan kapal kargo berpendingin, yang dikenal sebagai reefer, dengan kapal lain. Hal ini berpotensi dalam kegiatan yang dilarang, seperti transshipment.
Awal bulan ini, analisis GFW berhasil menemukan lokasi kapal-kapal Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sebuah kapal bernama BV 8909 TS kemudian dicegat dan disita oleh pihak berwenang Indonesia di perairan Laut Natuna Utara saat membawa 500 kg ikan.
“Ke depan, yang perlu diperkuat adalah wilayah pengelolaan perikanan yang jarang terdapat kapal penangkap ikan Indonesia, harus diisi oleh nelayan Indonesia (occupancy). Sebab fakta menunjukan kehadiran kapal penangkap ikan Indonesia di suatu wilayah akan mengurangi intrusi kapal penangkap ikan asing,” ujar Santosa.
Komentar tentang post