Patkamla V8 mendekati kapal target dengan menambah kecepatan. Tanpa perlawanan, tim gabungan melaksanakan penghentian dan langsung melaksanakan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal ikan asing asal Malaysia dengan nama pada lambung kapal JHFA 99 A diawaki 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan 3 Warga Negara Malaysia dan 1 Warga Negara Indonesia. Terdapat muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau.
Saat diinterogasi nahkoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia. Namun, setelah dicoba anggota tim gabungan ternyata mesin dapat dihidupkan.
Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju dermaga Lanal TBK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, Senin (6/9).
Kapal berbendera Malaysia mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka. Kapal PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di Selat Malaka.
Kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar tentang post