KAPAL Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien-375 menangkap kapal ikan asing Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna.
Hasil pemeriksaan kapal dengan nama KG 1916 TS, asal Vietnam. Jenis kapal ikan asing ini dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 15 orang warga negara Vietnam. Kapal ini dengan muatan ikan campuran.
Kapal KG 1916 TS diduga melakukan pelanggaran melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Pulau Natuna, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/1) pekan lalu.
Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibowi, ST kemudian membawa Kapal KG 1916 TS dengan cara di adhoc ke pangkalan terdekat di Lanal Tarempa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.*
Komentar tentang post