Kamis, Agustus 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi di Wilayah PSBB

redaksi
24 April 2020
Kategori : Berita
0
Ini Kode Etik Pelaut Indonesia

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko mengatakan, larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan di mana pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atau, pelayaran antar provinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu pemerintah daerah pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Menurut Wisnu, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

Untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat. Seperti kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Ditjen Perhubungan Lautkapal
Bagikan12Tweet2KirimKirim
Previous Post

5 Kesalahan Saat Menggunakan Masker Wajah Untuk Mencegah Corona

Next Post

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Postingan Terkait

Badai Tropis Kujira Mendarat di Luzon Utara, Filipina

Badai Tropis Kujira Mendarat di Luzon Utara, Filipina

6 Agustus 2026
Topan Dolphin Mendekati Okinawa dan Amami, Maskapai Batalkan Penerbangan

Topan Dolphin Mendekati Okinawa dan Amami, Maskapai Batalkan Penerbangan

6 Agustus 2026

Gempa M5,9 Guncang Halmahera Utara

Puncak El Niño September dan Desember 2026

El Niño Menguat, 49 Juta Orang Akan Mengalami Kelaparan Akut, 225 Juta Rawan Pangan

Tim Pengabdian Universitas Terbuka Dorong Nelayan Payang Pelabuhan Ratu Beralih ke Teknologi Ramah Ekosistem

Provinsi Gorontalo Status Siaga Kekeringan

Badai Tropis Kujira Terbentuk di Laut Cina Selatan

Next Post
Ini Kelemahan Virus Corona

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Badai Tropis Kujira Mendarat di Luzon Utara, Filipina

Topan Dolphin Mendekati Okinawa dan Amami, Maskapai Batalkan Penerbangan

Gempa M5,9 Guncang Halmahera Utara

Puncak El Niño September dan Desember 2026

El Niño Menguat, 49 Juta Orang Akan Mengalami Kelaparan Akut, 225 Juta Rawan Pangan

Tim Pengabdian Universitas Terbuka Dorong Nelayan Payang Pelabuhan Ratu Beralih ke Teknologi Ramah Ekosistem

AmsiNews

REKOMENDASI

Peneliti: Larangan Mudik Dikaji Dari Berbagai Sisi

Transportasi Laut Penting Bagi Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal

Gempa Teluk Tomini M 6,3 Memiliki Mekanisme Pergerakan Naik

Marak Kapal Ikan Turunkan GT >30 di Gorontalo

Kemenko Kemaritiman Evaluasi Penggunaan Konkit

Masa Jabatan Selesai, Wali Kota Gorontalo: Tugas dan Program Kerja Harus Tuntas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.