Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Polri melakukan gelar perkara kasus kapal tanker transfer BBM (bahan bakar minyak) Ilegal di Perairan Teluk Jakarta. BBM yang ada di kapal tanker ini diduga dibeli dari kapal-kapal ikan.
Kapal tanker ST bersama kapal ikan ditangkap pada Kamis (31/1) karena diduga telah melakukan transfer BBM Ilegal sekitar 41 ton dari rencana transfer 60 ton. Saat diamankan, kapal diperkirakan masih memiliki sisa muatan BBM 30 hingga 35 ton.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi jual beli BBM. Pembelian BBM kapal tanker ini diduga bukan dari Pertamina, melainkan dari kapal-kapal nelayan.
Acara gelar perkara dan pengecekan barang bukti ini dilaksanakan pada Senin (11/2) untuk mengetahui proses terjadinya dugaan tindak pidana dan proses penangkapan kapal. Sekaligus mengecek kelengkapan kapal berupa dokumen dan kesesuaian muatan dengan Berita Acara yang telah diserahkan sebelumnya.
Selain penyidik dari Baharkam Polri, kegiatan gelar perkara dan pengecekan barang bukti juga dihadiri Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla yang diketuai Kolonel Bakamla Parhurian Lumban Gaol dan Pejabat Metrologi Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan terhadap muatan BBM.
Selesai gelar perkara, kapal beserta kru dan muatannya dikawal oleh penyidik Baharkam Polri dan disandarkan di Dermaga Polairud Tanjung Priok, Jakarta.*
Komentar tentang post