Pembatasan ini sejalan dengan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi yang mengeluarkan surat sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H (2021 M).
Dalam surat Pemda Kepulauan Seribu yang ditanda tangani Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyampaikan sehubungan dengan membludaknya penumpang kapal yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu, sehingga tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan dan terbatasnya alat rapid tes antigen serta tenaga medis di lapangan.
Menyarankan agar kapal penumpang untuk tidak boleh beroperasi membawa penumpang wisata ke Kepulauan Seribu dan hanya diperbolehkan membawa warga Kepulauan Seribu dengan menunjukkan KTP DKI Jakarta, selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Jadi perjalanan hanya dibolehkan bagi penumpang yang berdomisili dan memiliki KTP Kepulauan Seribu khususnya untuk pemberangkatan hari Minggu, 16 Mei 2021 yang berangkat dari pelabuhan Kaliadem, Marina Ancol dan Tanjung Pasir sesuai dengan surat Bupati. Kepulauan Seribu no 1081 tgl 15 Mei 2021 bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal laut,” katanya.
Wisnu mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap membatasi diri tidak berwisata ke Pulau Seribu demi kelancaran dan pelaksanaan protokol kesehatan.





Komentar tentang post