“Virus ini mampu menginfeksi ikan-ikan air laut dan air tawar, serta dapat menyebabkan kematian dengan tingkat kematian mencapai 90 persen,” kata Heri di Jakarta, Jumat (19/5).
Ikan yang terinfeksi VSHV, menurut Heri, umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung).
Selain itu juga ditemukan luka pada bagian organ dalam, yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati dan insang berwarna pucat.
VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.
Menurut Heri ikan yang sudah terkena penyakit tersebut sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu.
Selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China/ Hairy Crab 10 kg.
Kemudian labi-labi beku 2 ekor / 3 kg, mackarel fllet 3 box/ 60 kg, ikan hias Pleco & Corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.





Komentar tentang post