“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” kata Menteri Hukum.
Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun ini.
“Kami target harus tahun ini selesai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Supratman menjelaskan bahwa penataan ulang sistem hak cipta, termasuk keberadaan lembaga manajemen kolektif (CMO), menjadi salah satu fokus utama pemerintah. “Terlalu banyak organisasi soal CMO, itu semua harus diatur dan ditata kembali,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu surat presiden terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Meski demikian, berbagai materi pembahasan telah disiapkan untuk dibahas bersama DPR.
Menteri Hukum juga memastikan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik akan menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun. Supratman mengatakan telah menjaring masukan dari berbagai kalangan pers dan akan terus melibatkan asosiasi media dalam pembahasan lanjutan.
Menurut Supratman, perumusan norma dalam RUU Hak Cipta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Namun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari kepentingan nasional.




