Namun yang terjadi justru nakhoda kapal MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu. Nakhoda memerintahkan kepada Mualim I untuk menurunkan jangkar pada kedalaman 1 segel atau sekitar 27,5 meter di bawah permukaan air laut, sehingga menyeret pipa minyak di bawah laut.
Menurut Capt Jhonny, pada kesempatan tersebut KNKT telah menyampaikan sejumlah rekomendasi keselamatan pelayaran kepada pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Sekali lagi, kami mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan untuk memperhatikan SOP tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda sehingga musibah serupa tidak akan terjadi lagi,” kata Capt Jhonny.
Media release ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), DR Soerjanto Tjahjono, didampingi Walikota Balikpapan Rizal Efendi dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, dihadiri para stakeholder terkait di Propinsi Kalimantan Timur.*





Komentar tentang post