Rabu, Desember 6, 2023
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pemilihan
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

redaksi
6 Agustus 2020
Kategori : Berita
0
Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menggelar kajian hukum Islam atas kebijakan ekspor benih lobster. PBNU mengukur kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ekspor benih lobster dari segi dampaknya.

Melansir Nu.or.id, masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fiqih masuk dalam ranah fiqih ma`alat, yaitu fiqih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya. Hal ini sebagaimana diputuskan dalam musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi sebelumnya soal kebijakan eskpor benih lobster, Selasa (4/8) malam.

LBM PBNU mengangkat ilustrasi pemanfaatan sumber daya alam yang berorientasi bukan hanya kesejahteraan generasi saat ini, tetapi untuk generasi mendatang dari keteladanan Khalifah Umar bin Al-Khattab ketika berhasil menaklukkan tanah As-Sawad dan Al-Ahwaz.

Kaum muslimin pada saat itu meminta Khalifah Umar untuk membagikan tanah-tanah itu kepada mereka. Tetapi, Khalifah Umar memutuskan kebijakan untuk tidak membagikan tanah tersebut kepada kaum muslimin yang turut serta dalam penaklukannya, tetapi justru membiarkannya tetap dikelola penduduk lokal.

Khalifah Umar kemudian menetapkan kewajiban pembayaran jizyah dan retribusi atas tanah tersebut oleh penduduk setempat sehingga pemasukan jizyah dan retribusi dapat digunakan untuk kepentingan kaum muslimin saat itu dan generasi setelahnya.

LBM PBNU dari sini kemudian menyatakan, analisa atas dampak perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum atas perbuatan tersebut.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Asrori S Karni yang memimpin musyawarah keputusan final sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah LBM PBNU, seperti dikutip dari Nu.or.id, Rabu (5/8).

Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi.

Para kiai yang turut serta dalam pembahasan itu adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, LBM PBNU KH Asnawi Ridwan, Bendahara Lbm PBNU KH Najib Bukhari, Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi, Sekretaris Lbm PWNU Kiai Muntaha.

Terdapat 4 kesimpulan setelah melalui pengkajian mendalam yang dituangkan dalam Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Hasil kajian ditandatangani Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H. Sarmidi Husna, MA.

Advertisement

Pertama, ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, Bukan benih. Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.

Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISKAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas. Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.*

Baca Juga

COP28, Lebih 60 Negara Menandatangani Ikrar Mengurangi Dampak Iklim Dari Sektor Pendingin

Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

BMKG dan Uni Emirat Arab Menandatangani Kerja Sama Bidang Meteorologi dan Geofisika

Tags: Benih LobsterKomnaskajiskanLobsterPBNU
Bagikan30Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan
Dukungan darilaut.id : https://saweria.co/darilautID
Previous Post

Mengapa LBM PBNU Meminta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Next Post

Arsip Iklim Penting Untuk Mitigasi Bencana

Postingan Terkait

COP28, Lebih 60 Negara Menandatangani Ikrar Mengurangi Dampak Iklim Dari Sektor Pendingin

COP28, Lebih 60 Negara Menandatangani Ikrar Mengurangi Dampak Iklim Dari Sektor Pendingin

6 Desember 2023
Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

5 Desember 2023

BMKG dan Uni Emirat Arab Menandatangani Kerja Sama Bidang Meteorologi dan Geofisika

Doni Monardo Wafat, Indonesia Kehilangan Pahlawan Lawan Covid-19

11 Pendaki Tewas di Gunung Marapi Sumatera Barat

Gunung Marapi Meletus, 28 Pendaki Belum Berhasil Turun

Kelompok Program Kreativitas Mahasiswa UNG Raih Prestasi di Pimnas 2023

Badai Siklon Michaung di Teluk Benggala Mendekati Chennai

Next Post
Arsip Iklim Penting Untuk Mitigasi Bencana

Arsip Iklim Penting Untuk Mitigasi Bencana

Komentar tentang post

TERBARU

COP28, Lebih 60 Negara Menandatangani Ikrar Mengurangi Dampak Iklim Dari Sektor Pendingin

Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

Provinsi Gorontalo yang Mencemaskan

Dosen UNG Perkenalkan Aplikasi untuk Peningkatan Pembelajaran Siswa

BMKG dan Uni Emirat Arab Menandatangani Kerja Sama Bidang Meteorologi dan Geofisika

Doni Monardo Wafat, Indonesia Kehilangan Pahlawan Lawan Covid-19

Dukungan

Beri Dukungan disini : https://saweria.co/darilautID

REKOMENDASI

Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular Karena Mobilitas Masih Tinggi

Kemenhub Luncurkan Kapal Patroli KNP 378

Turis Tidak Tertarik ke Lokasi yang ada Bom Ikan

Perpusnas dan Media Berperan Mewujudkan Masyarakat Literat

Matriks Risiko Angin dan Gelombang

Bersih Sampah di Labuan Bajo

Tags

Covid-19 TNI Angkatan Laut JTWC Bibit Siklon Tropis sampah plastik Samudra Pasifik Banjir Ditjen Perhubungan Laut Jepang Siklon Tropis BRIN AMSI KLHK Virus Corona BMKG BPBD gorontalo teluk tomini Perubahan Iklim BNPB LIPI KKP Basarnas Universitas Negeri Gorontalo Kemenhub

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pemilihan
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.