Selasa, September 8, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Pari Gergaji Mulai Disidang

redaksi
19 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Kasus Pari Gergaji Mulai Disidang

Ilustrasi pari gergaji. FOTO: PSPL SORONG

PEKAN ini Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus satwa yang dilindungi, pari gergaji.

Kasus ini masuk ke pengadilan karena adanya temuan sirip pari gergaji dalam produk komoditi ekspor yang diajukan CV Tirta Surya Rejeki.

Tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Wilayah Kerja Jawa Timur (BPSPL Wilker Jatim) menemukan adanya hiu dan pari saat melakukan pemeriksaan produk yang akan diekspor ini.

BPSPL menemukan sirip pari gergaji spesies Anoxypristis cuspidata di gudang CV Tirta Surya Rejeki, pada 2 Januari 2019. Produk ini direncanakan akan dikirim ke China.

Kasus ini mulai disidang pada Selasa (16/7) pekan ini. Yang menjadi terdakwa SW, selaku direktur sekaligus pemilik CV Tirta Surya Rejeki.

Saksi-saksi dalam persidangan, antara lain, verifikator hiu dan pari, serta koordinator Wilker BPSPL Wilker Jatim. Selain itu, karyawan Tirta Surya Rejeki yang berada pada waktu dan tempat kejadian.

Jaksa Penuntut Umum M Ridwan, menjerat terdakwa atas kepemilikan dan pengadaan untuk ekspor salah satu spesies ikan pari yang dilindungi penuh. Terdakwa dijerat dengan pasal 88 dan Pasal 100 UU Nomor 31/2004 jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BPSPLPari Gergaji
Bagikan7Tweet3KirimKirim
Previous Post

Kapal Aqila Terombang Ambing di Laut Bali

Next Post

Status Perlindungan Pari Gergaji

Postingan Terkait

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

8 September 2026
Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

8 September 2026

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

Sejumlah Wilayah di Indonesia Terdampak Abu Vulkanik dan Asap Karhutla

Tiga Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Ikut Lomba Penulisan Puisi, Monolog dan Lukis Tingkat Nasional

27 Mahasiswa UNG Siap Tampil Dalam Lomba Pekan Seni Mahasiswa Nasional di Universitas Jember

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Dua Klaster

2.961 penerbangan dan 341.000 penumpang Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Next Post
Status Perlindungan Pari Gergaji

Status Perlindungan Pari Gergaji

Komentar tentang post

TERBARU

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

Sejumlah Wilayah di Indonesia Terdampak Abu Vulkanik dan Asap Karhutla

Tiga Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Ikut Lomba Penulisan Puisi, Monolog dan Lukis Tingkat Nasional

27 Mahasiswa UNG Siap Tampil Dalam Lomba Pekan Seni Mahasiswa Nasional di Universitas Jember

AmsiNews

REKOMENDASI

Hiu Paus, Bertubuh Jumbo, Makanannya Plankton, Larva dan Ikan Kecil

Laut dan Vegetasi Pesisir Mampu Menyerap 25 Persen Emisi Karbon

Protokol Normal Baru Jadi Acuan Pelaku Pariwisata

Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Orang-orang Bajo

882 Ribu Orang Terkena Dampak Topan Super Gaemi di Filipina, 8 Tewas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.