Jakarta – Sidang Dewan International Maritime Organization (IMO, Organisasi Maritim Internasional) ke 122 mengusulkan perpanjangan masa keanggotaan Dewan IMO menjadi 4 tahun sekali. Sampai saat ini, keanggotaan Dewan IMO dibatasi hanya 2 tahun.
Selain itu, sidang Dewan IMO yang berakhir Jumat (19/7) merekomendasikan kepada Majelis IMO terkait perluasan komposisi dewan IMO menjadi 52 negara anggota.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, sidang Dewan IMO ke-122 dilaksanakan secara pleno dan secara keseluruhan membahas 21 agenda. Sidang menyetujui untuk merekomendasikan kepada Majelis sebanyak 12 kursi akan dialokasikan pada kategori (a) dan (b) dan 28 kursi untuk kategori (c).
“Komposisi saat ini, 10 kursi pada kategori (a) dan (b), serta 20 kursi untuk kategori (c) dimana Indonesia tercatat sebagai anggota Dewan IMO kategori (c) periode 2018-2019,” ujar Arif yang juga Ketua Delegasi Indonesia pada sidang Dewan (Council) IMO, Sabtu (20/7).
Menurut Arif, agenda yang menjadi fokus perhatian Indonesia yaitu: strategy, planning dan reform. Khusus di sub-agenda reform, Dewan telah menyetujui laporan Working Group yang menyetujui untuk merekomendasikan kepada Majelis, perluasan komposisi Dewan menjadi 52 anggota. Saat ini, anggota yang ada sebanyak 40.
Komentar tentang post