Menurut Trenggono, penerapan kebijakan penangkapan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun anak buah kapal (ABK).
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.
Menurut Trenggono di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 717 pemanfaatannya dibagi dalam kuota. Kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi.
“Kemudian kita akan hitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya. Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita verifikasi melalui kartu identitas,” katanya.
Sementara untuk mendorong nelayan lokal agar produktif dalam memanfaatkan kuota yang dimiliki, KKP akan menggulirkan sejumlah bantuan. Diantaranya bantuan kapal penangkapan bagi kelompok nelayan yang berasal dari kapal-kapal hasil tangkapan.
“Itu sedang saya pikirkan bersama Dirjen Perikanan Tangkap dan kemudian bersama Dirjen PSDKP, untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian bisa kita evaluasi untuk kemudian kita berikan kepada nelayan,” ujarnya.





Komentar tentang post