“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70 persen pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” kata Agus.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka harus menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.
Agus mengatakan, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).
“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” ujarnya.*





Komentar tentang post