“Kepala UPT juga harus memastikan pengidentifikasian yang diperlukan terhadap kedatangan semua yang melayani pelayaran baik langsung maupun transit dari luar negeri, khususnya dari negara yang terlibat virus corona,” ujar Ahmad di Jakarta, Jumat (6/3).
Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan aksi pencegahan terkait penyebaran virus Corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali Virus Corona merebak di dunia. Sejak itu, Ditjen Perhubungan Laut bertindak dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang.
Selain itu, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia sebagai tindaklanjut dari akibat Surat Edaran Organisasi Maritim Internasional (IMO) atau Surat Edaran IMO Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).*





Komentar tentang post