Tujuan nota kesepahaman, sebagai landasan bagi kedua pihak dalam melakukan kerjasama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kedua belah pihak.
Di samping itu, kerjasama ini juga meliputi peningkatan koordinasi antar pihak, pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan terhadap aplikasi yang menunjang perdagangan antarpulau dan sarana pengangkutnya serta bidang lain yang disepakati antar pihak sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.
Kementerian Perdagangan juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menjembatani pengembangan SIPAP untuk mengetahui situasi peredaran barang dari daerah asal ke daerah tujuan dan kondisi ketersediaan, peredaran, pendistribusian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, ke depan SIPAP memiliki langkah strategis yang dapat mewujudkan perdagangan antarpulau/antarprovinsi yang efisien, efektif yang berkelanjutan.
Selain itu, menurut Enggartiasto, SIPAP juga dapat memberikan akses barang dengan mudah dan harga murah kepada masyarakat serta memiliki nilai transaksi perdagangan antapulau, serta terwujudnya integrasi perdagangan dalam negeri sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.*
Komentar tentang post