Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar kapal tradisional yang berbahan dasar kayu untuk mematuhi prosedur keselamatan dalam pelayaran.
Kemenhub secara terus menerus mengingatkan dan mewajibkan pemilik kapal kayu atau kapal klotok untuk mengikuti prosedur keselamatan pelayaran guna menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran saat berlayar. Hal ini menyusul adanya insiden kapal tradisional berbahan dasar kayu yang tenggelam di Teluk Jakarta pada Minggu (21/3) pagi.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad, selama ini kapal ojek kayu atau perahu klotok di Kali Kresek yang kerap dijadikan transportasi para pemancing sudah lama beroperasi.
Sehingga diperlukan pembinaan kesadaran terhadap keselamatan dan keamanan secara terus menerus salah satunya melalui sosialisasi keselamatan pelayaran.
Ahmad mengatakan, semua kapal termasuk kapal tradisional atau klotok yang mengangkut penumpang harus memiliki izin berlayar, serta awak kapal yang sudah tersertifikasi.
Setiap perahu atau kapal harus dilakukan pengukuran. Begitu pula dengan awak kapal disertifikasi.
Selain itu, salah satu prosedur keselamatan pelayaran yang harus dipenuhi adalah ketersediaan life jacket atau jaket keselamatan di atas kapal yang sesuai dengan jumlah penumpang dan awak kapal.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak buruk saat terjadi kecelakaan kapal atau hal tidak diinginkan lainnya,” katanya.
Pada Minggu (21/3) kapal klotok terbalik di kedalaman sekitar 5 (lima) meter setelah menabrak peer breakwater dermaga baru pondok dayung.
Kapal yang membawa 16 penumpang ini kemudian tenggelam. Sebanyak 13 orang penumpang kapal ditemukan selamat dan 3 di antaranya meninggal dunia.
Kapal klotok ini saat berlayar tidak dilengkapi life jacket atau pelampung.
Komentar tentang post