Darilaut – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat di Kantor Bupati Gorontalo, pada Kamis (24/10).
Dalam rapat yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, antara lain, membahas tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Plh. Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina A. Bilondatu bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian U. Mustapa, menghadiri rapat tersebut dan menjelaskan tahapan pemilihan.
Dalam rapat tersebut, Agustina mengatakan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024.
DPTb mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas.
Jika ada permasalahan terkait data pemilih, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka, kata Agustina.
Agustina mengatakan selain KTP elektronik, biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih. Namun Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih.
Menurut Agustina, KPU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara.