Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2018, Direktur KUPPU meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut. Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.
Hasil pemeriksaan harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi.*





Komentar tentang post