Darilaut – Penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) masih terus berlangsung di dalam wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Belum lama ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Tersangka diketahui memahami bahwa lokasi penangkapan merupakan zona konservasi perairan, namun tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.
Direktur Jenderal PSDKP – KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan, penyerahan berkas tahap I merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel, profesional, dan berbasis kecukupan alat bukti.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan, kata Ipunk.
Menurut Ipunk, penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan.




