Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Alm. H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.*
Komentar tentang post