Rusli mengingatkan jangan sampai akibat ketidakcermatan KPPS/PTPS akan terjadi lagi pelanggaran yang berakibat PSU, “maka mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus PSU lagi,” ujarnya, pada Jumat (21/6).
Menurut Rusli, salah satu tujuan PSU yaitu memurnikan kembali proses maupun hasil suara, dan MK menegaskan bahwa PSU di TPS 02 Tuladenggi perlu dilaksanakan demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum.
“Jangan sampai ada kekeliruan lagi yang berakibat hasil suara PSU harus dimurnikan lagi,” kata Rusli.
Sebagaimana pasal 80 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU/25/2023, kata Rusli, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.




