Sabtu, Juni 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KIPP Provinsi Gorontalo Warning Pelaksanaan PSU TPS 02 Tuladenggi

redaksi
21 Juni 2024
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
KIPP Provinsi Gorontalo Warning Pelaksanaan PSU TPS 02 Tuladenggi

Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo, Rusli Utiarahman. FOTO: KIPP PROVINSI GORONTALO

Rusli mengingatkan jangan sampai akibat ketidakcermatan KPPS/PTPS akan terjadi lagi pelanggaran yang berakibat PSU, “maka mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus PSU lagi,” ujarnya, pada Jumat (21/6).

Menurut Rusli, salah satu tujuan PSU yaitu memurnikan kembali proses maupun hasil suara, dan MK menegaskan bahwa PSU di TPS 02 Tuladenggi perlu dilaksanakan demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai ada kekeliruan lagi yang berakibat hasil suara PSU harus dimurnikan lagi,” kata Rusli.

Sebagaimana pasal 80 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU/25/2023, kata Rusli, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: KIPP Provinsi GorontaloMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pemungutan Suara UlangRusli Utiarahman
Bagikan10Tweet1KirimKirim
Previous Post

Sekjen PBB Memperingatkan Adanya Tentara Bayaran Dunia Maya

Next Post

Koalisi Masyarakat Mengadukan KPU RI Soal Pencalonan Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 di DKPP

Postingan Terkait

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

6 Juni 2026
Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

6 Juni 2026

Sisi Gelap Pusat Data Artificial Intelligence: Boros Air dan Listrik

Teknologi Artificial Intelligence Berdampak pada Lingkungan: Mengancam Air, Tanah dan Iklim

Dosen UNG Meriset Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Slovakia

Pemodelan Instrumen Penting dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Gempa Teluk Tomini M5,6 Guncang Luwuk

Cuaca Ekstrem Belum Menurun di Wilayah Indonesia

Next Post
Koalisi Masyarakat Mengadukan KPU RI Soal Pencalonan Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 di DKPP

Koalisi Masyarakat Mengadukan KPU RI Soal Pencalonan Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024 di DKPP

TERBARU

Jawa Timur Bagikan Praktik Baik Pengembangan Ekosistem Halal

Penguatan Ekosistem Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Sisi Gelap Pusat Data Artificial Intelligence: Boros Air dan Listrik

Teknologi Artificial Intelligence Berdampak pada Lingkungan: Mengancam Air, Tanah dan Iklim

Dosen UNG Meriset Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Slovakia

Pemodelan Instrumen Penting dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

AmsiNews

REKOMENDASI

Digital Literacy dan English Literacy Perlu Perhatian Khusus di Teluk Tomini

Januari – Juni Terjadi 1499 Bencana Alam di Indonesia

TikTok Dilarang di AS, Kanada dan Uni Eropa

Gunung Api Semeru Status Awas

KKP Dukung KPK dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Penumpang Pesawat Udara Januari 2025 di Provinsi Gorontalo Sepi, Turun -18,94 Persen

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.