Jakarta – Selama ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sering menerima sejumlah laporan para awak kapal perikanan (anak buah kapal, ABK) yang melaut tanpa dibekali dengan asuransi dan kontrak kerja. Terkadang, mereka pun kerap mengalami perlakuan yang kurang baik.
Karena itu, KKP mendorong seluruh pemilik kapal mengimplementasikan pemberian asuransi dan kontrak kerja kepada para ABK untuk mengeleminasi eksploitasi tengaga kerja di bidang perikanan.
“Kalau pemilik kapal tidak mau mengasuransikan atau memberikan kontrak kerja pada ABK-nya, maka surat persetujuan berlayarnya akan kami tahan. Dan ini bisa berdampak nantinya terhadap perizinan mereka,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar yang juga Ketua Tim HAM Perikanan lingkup KKP, Rabu (24/7).
Menurut Zulficar, sejak awal tahun ini KKP terus mendorong agar para ABK perikanan harus dilengkapi dengan asuransi dan kontrak kerja.
KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan yang tersebar di 3 (tiga) lokasi yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga pada 2019.
Selain itu, KKP juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan di 5 (lima) titik yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar.
Sejalan dengan hal itu, KKP khususnya DJPT terus menggalakkan dan mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerjsama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi. Sampai dengan akhir tahun 2019, ditargetkan 22 UPT pelabuhan pusat telah menyediakan layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.*
Komentar tentang post