Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada Tanggal 28 November 2016.
Sinergi KKP dan Kemenhub ini bertujuan untuk koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pada tahun 2017, KKP juga menggandeng Kemenhub untuk melakukan percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu.
Tujuannya untuk melaksanakan percepatan penerbitan dokumen kapal dan dokumen perizinan penangkapan ikan hasil pengukuran ulang yang telah berakhir pada tanggal 30 April 2018 lalu.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah terobosan (breakthrough) untuk membantu nelayan kecil memberikan layanan untuk status hukum kapal yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP dan SIPI kapal yang dimiliki serta memberikan sertifikasi kepelautan dalam bentuk buku pelaut (seaman book).*





Komentar tentang post