Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan, penangkapan 5 pelaku destructive fishing di Nusa Tenggara Barat berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di wilayah perairan Gili Balu dan Pulau Mandiki.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat Polsus PWP3K – Ditjen PSDKP yang berada di KCD Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat melaksanakan operasi terpadu yang juga melibatkan Pokmaswas. Ada 5 orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang berhasil diamankan pada Rabu (22/4).
Selain para tersangka, juga diamankan tiga unit perahu motor tempel, bahan peledak, kompresor dan alat selam. 5 nelayan bersama barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Dit Polair Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selama tahun 2020, KKP telah melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi. Seperti di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Halmahera Selatan – Maluku Utara dan Konawe – Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.*





Komentar tentang post