SERINGKALI terjadi kasus kapal yang menabrak kawasan terumbu karang, terutama di kawasan konservasi maupun wisata bawah laut. Seperti kasus kapal Caledonian Sky.
Cornelia Mirwantini Witomo, Maulana Firdaus, Permana Ari Soejarwo, Umi Muawanah, Andrian Ramadhan, Radityo Pramoda dan Sonny Koeshendrajana, melakukan penelitian dengan judul “Estimasi Kerugian Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal Caledonian Sky di Raja Ampat.”
Secara umum, penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Caledonian Sky adalah salah satu penyedia Kapal Pesiar yang memiliki paket wisata dengan salah satu destinasi wisata yang ditawarkan adalah Raja Ampat. Caledonian Sky sudah tiga kali melakukan pelayaran ke Raja Ampat.
Namun pada pelayaran keempat, tanggal 4 Maret 2017 mengalami kecelakaan karena kandas sehingga menabrak terumbu karang. Pada saat kejadian otoritas Pemerintah Kabupaten Raja Ampat langsung berkomunikasi dengan pihak Caledonian Sky dan berjanji akan bertanggung jawab dengan membuat berita acara akan siap mengganti kerugian ekonomi rusaknya terumbu karang akibat tabrakan kapal Caledonian Sky.
Komentar tentang post