Darilaut – Sepanjang semester I tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing.
Angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan menghitung total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.
Direktur Jenderal PSDKP-KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono biasa disapa Ipunk, menjelaskan selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya.
Sementara itu, ”Terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” kata Ipunk, pada Selasa (6/8).
Dalam siaran pers KKP, angka tersebut jika dibandingkan tahun semester I tahun 2023 mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan 66 unit KII dan 9 KIA.
Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, diantaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.