Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha (pemanfaatan ikan dilindungi dan pulau-pulau kecil).
Kemudian, pelanggaran penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem serta menimbulkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Kami juga bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL Ilegal yang telah menggagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi, kata Ipunk.
“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.277 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan data PSDKP, sepanjang tahun 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.
Seperti diketahui pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024 dinilai langkah tepat. Regulasi dinilai ini bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL.
Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara.




