Jakarta – Sepanjang 2019 ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 45 kapal ikan asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal ikan yang paling banyak ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia berasal dari Malaysia dan Vietnam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, selama 2019, sejumlah 45 kapal perikanan asing, terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia juga telah ditertibkan KKP pada 2019.*
Komentar tentang post