Dua kapal beserta 9 (Sembilan) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Kapal-kapal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal ikan ilegal, yang terdiri dari 28 kapal ikan asing dan 10 Kapal Indonesia.
“Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia,” ujar Agus.*





Komentar tentang post