Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara, Jumat (8/3).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl.
Kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam, ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N – 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kapal ikan Vietnam ini kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada Jumat (8/3) Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 juga berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan ZEE Indonesia Jumat.
Komentar tentang post