BPAN ditetapkan dalam Rencana Strategis KKP tahun 2015-2019. Program ini untuk memberikan perlindungan kepada pelaku utama perikanan tangkap, yakni nelayan dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan usaha penangkapan ikan.
Menurut Zulficar, sesuai dengan UU 7 / 2016, kegiatan perlindungan nelayan melalui asuransi nelayan juga diamanatkan kepada para pelaku usaha/pemilik kapal dengan armada berukuran di atas 10 Gros Ton yang mempekerjakan nelayan pada kegiatan usaha penangkapannya (ABK/nelayan buruh). Saat ini, KKP sedang menjajaki sinergi untuk pelaksanaan asuransi bagi para ABK/buruh, yang salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ini terealisasi, maka nelayan, ABK dan nelayan buruh akan mendapatkan kesamaan fasilitas dalam perlindungan sosial berupa asuransi.
Tahun ini, KKP menargetkan 150.000 nelayan penerima BPAN. Melalui laporan data KUSUKA yang masuk dan valid di dalam satudata KKP telah mencapai sekitar 600.000 nelayan.
Seperti tahun sebelumnya, peran dan bantuan aktif DKP Provinsi, DKP Kabupaten/Kota dan penyuluh perikanan sangat membantu validasi data dan verfikasi penerima BPAN dari saat pendaftaran maupun pada saat pengajuan klaim. Kerjasama ini menjadi modal penting yang perlu terus ditingkatkan untuk memastikan program BPAN tahun 2019 ini lebih baik dari tahun sebelumnya.*





Komentar tentang post