Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI Angkatan Laut di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Pada 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut.
Saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).
Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.
Dari 57 kontainer tersebut, 21 kontainer sudah dinyatakan inkracht pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).
Di samping 57 Kontainer tersebut, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak kayu ilegal di Surabaya, di mana sudah dinyatakan inkracht atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya).





Komentar tentang post