Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS.
Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS.
Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online merupakan hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi.*





Komentar tentang post