Darilaut – Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pelaku berinisial Y ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolairud Babel.
Upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berasal dari Pulau Gelasa tersebut diduga dilakukan Y dengan menggunakan kapal nelayan.
Kemudian diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara ((Ditpolairud Polda) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu, 8 Juni 2022, bertepatan dengan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama Ditpolairud Polda Babel dan Alobi Foundation, berhasil mengamankan upaya penyelundupan ribuan telur penyu sisik tersebut.
Sebanyak 2.287 telur penyu sisik ini selanjutnya dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor (BIO), Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, mengatakan wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu, termasuk jenis penyu sisik.
Jenis penyu ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Perlu sinergi antara BKSDA dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perlu diketahui bahwa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) adalah jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori Appendix I.
Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komentar tentang post