Publik berhak mendapat informasi berkualitas, dan itu hanya bisa dijamin jika media kita sehat secara ekonomi. “Kami tidak bisa diam menghadapi ini. AJI menilai Article 3.3 ART tidak hanya secara langsung berdampak pada kalangan pers, tetapi pada kepentingan publik luas yang berhak mendapat jurnalisme berkualitas,” ujar Nany.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, mengatakan, kami telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini. Dampaknya nyata, dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia.
”Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Dampak berlapis bagi perempuan dan kelompok rentan juga hadir dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Armayanti Sanusi, Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, mengatakan, ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, dan membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara, kata Armayanti.




