Darilaut – Sebanyak 3 pelaku pengeboman ikan Polisi Khusus (Polsus) PWP3K dan Pengawas Perikanan, akhir April lalu. Lokasi penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut berada di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan menyergap 3 pelaku pengeboman ikan tersebut.
“Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, seperti dikutip dari Kkp.go.id.
Menurut Tb Haeru, ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02 pada posisi koordinat 00°48.350’ LU dan 124°41.200’ BT.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring.
Para pelaku destructive fishing berupaya untuk mengelabui para petugas. Caranya, dengan membawa jaring seolah-olah mau menangkap ikan. Padahal, terdapat perlengkapkan bom ikan.
Komentar tentang post