10. Terdapat klausul poison pill yang membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS, menciderai prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
11. Indonesia dipaksa memenuhi target pencampuran bioetanol 10% (E10) pada 2030, yang berpotensi mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran termasuk di Food Estate Papua.
12. Indonesia wajib mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS (Visa, Mastercard) memproses transaksi domestik, membatasi pengembangan sistem pembayaran domestik.
13. Pengadaan infrastruktur 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus dikonsultasikan dengan AS, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
14. Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 MoU dengan perusahaan swasta AS (non-state actor) setelah penandatanganan ART, seluruhnya tanpa konsultasi DPR.
15. Dalam ART, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan 9 ketentuan. Keadaan ini jauh dari semangat resiprokal yang diklaim.
16. Potensi retaliasi dagang dari mitra negara lain yang menilai ART memberikan diskriminasi terhadap produk negara di luar AS.
Menurut Ketua Umum AJI, Nany Afrida, ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan.




