Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 tegas disebutkan bahwa formula pembulatan ke bawah dalam penentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 adalah bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).
KPU diputus harus memedomani UU Pemilu dengan menerapkan ketentuan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk pemilu DPR dan DPRD. Demikian pula dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA No.24 P/HUM/2023 terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif pemilu, serta KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Faktanya, menurut Koalisi, sampai dengan berakhirnya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA. Pemilu 2024 tetap menyertakan daftar caleg dari partai politik meskipun tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.




