Penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan normatif dan epistemik antara konservasi teknokratis dan hukum adat yang berakar pada timbal balik dan pengekangan. Dengan menggunakan studi kasus kualitatif kritis dengan kerja lapangan (2023–2025), wawancara, dan hermeneutika hukum, riset ini menganalisis bagaimana hukum adat, Gereja, dan negara beririsan dalam struktur kekuasaan yang tidak setara.
Studi ini mengusulkan mediasi hukum inklusif: pengelolaan bersama, pengakuan, dan FPIC (Free, First, and Informed Consent), untuk mendamaikan konservasi dan hak-hak masyarakat adat, menunjukkan bahwa pemerintahan melalui perbedaan menawarkan jalan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk konservasi keanekaragaman hayati laut.
Konservasi keanekaragaman hayati laut seringkali menempatkan masyarakat adat dalam dilema ketika kerangka hukum negara dan internasional gagal selaras dengan norma-norma lokal (Carruthers, 2008).
Kasus masyarakat Lamalera di Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggambarkan ketegangan ini.
Tradisi ekologi leluhur mereka, Ola Nuâng-lefa Nué, yang dipahami di sini sebagai sistem hukum-moral adat, melalui otoritas ritual (Misa Lefa), aturan penangkapan yang ketat, dan redistribusi komunal yang mendapat tekanan dari rezim konservasi.




