Persyaratan dasar terdiri dari pemenuhan dokumen – dokumen seperti luas wilayah yang dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, pemenuhan PNBP jika wilayah yang dimohonkan belum memiliki RDTR.
Selanjutnya, penerbitan PKKPR yakni semacam dokumen untuk izin lokasi, kemudian dokumen tersebut menjadi dasar dinas PMPTSP menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup jika berada di luar kawasan hutan.
Tahapan proses perizinan lainnya, pelaku usaha memasukkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh termasuk NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, pernyataan domisili oleh kades setempat.
Ada juga luas wilayah pertambangan beserta koordinatnya, PKKPR, PKPLH atau PPKH (jika kawasan hutan) dan UKL/UPL.




